Minggu, 16 Jul 2023 | 23:12 | 1441

Tertib Menyelamatkanmu Dari Hal Buruk | KETERTIBAN SMK BUDI MULIA PAKISAJI

gambar-admin
admin
Gambar:Tertib Menyelamatkanmu Dari Hal Buruk | KETERTIBAN SMK BUDI MULIA PAKISAJI

Ketertiban yang harus diperhatikan oleh semua peserta didik pada SMK Budi Mulia Pakisaji

ketertiban artinya aturan peraturan, kesopanan, perikelakuan yang baik dalam pergaulan, keadaan serta teratur baik.

Caption

ASPEK

NO

JENIS PELANGGARAN / PENYIMPANGAN

NILAI KREDIT

KELAKUAN

1

Membawa obat-obatan terlarang (NARKOBA)

200

2

Menggunakan obat-obatan terlarang (NARKOBA)

200

3

Mengedarkan obat-obatan terlarang (NARKOBA)

200

4

Membawa/minum-minuman beralkohol

200

5

Membawa/mengisap rokok

75

6

Memiliki/membawa/mengedarkan buku/bacaan/gambar/VCD/Film porno

50

7

Melukis/menggambar porno

10

8

Mengucapkan/menulis kata/kalimat porno

10

9

Melakukan tindakan menjurus pornografi

100

10

Menggunakan HP ketika jam pelajaran berlangsung tanpa seizing guru

5

11

Melakukan pencurian

50 - 200

12

Melakukan perjudian

200

13

Melakukan pemerasan uang/harta milik orang lain

50

14

Perbuatan yang mencemarkan nama baik di sekolah

50

15

Memprovokasi terjadinya perkelahian

50

16

Melibatkan diri dalam perkelahian

50

17

Melakukan perkelahian terencana

75

18

Melakukan perkelahian tanpa kekerasan (perang mulut)

10

19

Menjadi sumber keonaran di sekolah/kelas

5

20

Memprovokasi terjadinya pengrusakan

25 - 150

21

Melakukan pengrusakan

25 - 150

22

Memalsu tanda tangan pada kartu iuran, kuitansi, surat keterangan, surat ijin

5 - 25

23

Menghapus/menghilangkan separuh atau seluruh isi pengumuman

10

24

Menggunakan uang sekolah atau uang iuran lainnya dari orang tua/wali

10

25

Meninggalkan sekolah tanpa izin dan tidak kembali lagi

10

26

Berlaku tidak sopan terhadap kepasa sekolah, guru, dan karyawan

15

27

Mencela/mengejek teman yang  sedang berbicara dengan guru

10

28

Memasuki kamar kecil guru / karyawan

5

UPA CARA

29

Tidak mengikuti upacara bendera

10

30

Tidak melaksanakan tugas sebagai petugas upacara tanpa izin

15

31

Tidak memakai topi/atribut tidak lengkap

5

32

Terlambat mengikuti upacara

5

KERAPIAN

33

Rambut dicat warna

10

34

Memakai seragam sekolah tidak lengkap

5

35

Memakai seragam sekolah tidak sesuai ketentuan

5

36

Memakai seragam sekolah tidak rapi

5

37

Menggunakan sabuk bentuk berlebihan/sabuk tidak berwarna hitam

5

38

Membawa buku dan peralatan sekolah tidak dimasukkan dalam tas

5

39

Membiarkan rambut panjang melewati kerah baju dan rambut depan melebihi alis mata (bagi siswa putra)

10

40

Ke sekolah memakai aksesoris berlebihan

5

41

Berolahraga tanpa mengenakan pakaian olahraga yang sesuai ketentuan

5

42

Parkir bukan pada tempat yang telah ditentukan

5

43

Berkeliaran dengan sepeda motor / sepeda pancal pada saat jam belajar

5

44

Kebut-kebutan di lingkungan sekolah disertai atau tidak dengan taruhan

10

KEBERSIHAN

45

Membuang sampah tidak pada tempatnya

5

46

Corat-coret pada dinding, meja, kursi dan tempat lain di lingkungan sekolah

10

47

Tidak melaksanakan tugas piket harian

5

48

Tidak dapat menjaga kebersihan di kelas/luar kelas

5

KERAJI NAN

49

Tidak masuk tanpa izin

15

50

Tidak mengikuti kegiatan Ektrakurikuler bagi siswa

5

51

Terlambat lebih dari 10 menit, waktu masuk jam ke-1/ganti jam pelajaran

5

52

Keluar kelas pada jam pelajaran tanpa izin

5

53

Tidak mencatat/melaksanakan tugas pelajaran

5

54

Tidak mengerjakan tugas/PR/tugas sekolah

10

55

Tidak mengikuti pelajaran tambahan/les

10

MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN SISWA SMK BUDI MULIA PAKISAJI :

  1. 25 poin, Siswa di panggil untuk mendapat peringatan secara lisan oleh Wali Kelas dan Tim Tatib.
  2. 50 poin, siswa di panggil untuk mendapat peringatan secara tertulis oleh Wali kelas dan Tim Tatib
  3. 75 poin, siswa bersama orang tua/wali di panggil untuk mendapat peringatan tertulis I oleh wali kelas dan BP/BK
  4. 100 poin, siswa bersama orang tua/wali di panggil untuk mendapat peringatan tertulis II oleh wali kelas dan BP/BK
  5. 125 poin, siswa bersama orang tua/wali di panggil untuk mendapat peringatan tertulis III dan perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh Orang tua/wali, wali kelas, Pembina Kesiswaan, BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah
  6. 150 poin, siswa bersama orang tua/wali di panggil untuk mendapat peringatan terakhir, membuat perjanjian tertulis di atas materai yang ditandatangani oleh Orang tua/wali, wali kelas, Pembina Kesiswaan, BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  7. 200 poin, maka siswa yang bersangkutan dikembalikan ke orang tua/dikeluarkan dari sekolah.
Kesiswaan SMKBM

Rekomendasi untuk anda

Berita

Pengertian Peserta Didik | SMK Budi Mulia Pakisaji

Berita

MPLS SMK Budi Mulia Pakisaji 2023/2024

Berita

Ada Apa di Bulan Mei..?